Wednesday 30 September 2009

Panduan Nikah bagi Penganti Baru/bari

Nasihat Pernikahan bagi Pengantin Baru dan Pengantin Bari Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, (24:30) Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (jilbab), dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ... (24:31) Dari kedua ayat tsb adanya perintah dan larangan buat mukminin dan mukminat agar menahan pandangan mata dan memelihara kehormatan, dan hati-hati dalam bergaul: hususnya wanita, jangan sekali-kali membuka aurat atau berpakaian minim atw transparan (seperti rokmini, you can see), kecuali pada suami, kenapa e kenapa... Kok dilarang: karena e karena bila wanita membuka aurat mata lelaki akan melihat bila mata sudah melihat, maka hati akan terpikat bila hati sudah terpikat, tahi kucingpun terasa coklat biar tidak punya dokat lelaki akan berbuat nekat bila sudah nekat, akhlaqpun jadi bejat dan bila ahlak bejat kelakuan jadi keparat dengan kelakuan keparat maka yg datang bukan rahmat akan tetapi jadi laknat, itulah bagian dari kiamat. Wahai golongan pemuda! Barang siapa di antara kamu yang telah mempunyai kemampuan lahir dan batin untuk berkawin, maka hendaklah dia kawin.Sesungguhnya perkawinan itu dapat menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan. Maka barang siapa yang tidak berkemampuan, hendaklah dia berpuasa kerana puasa itu dapat menahan nafsu (809) Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) . (24.32) Kawin atw nikah adalah ibadah yang paling enak, karna disamping dapat pahalaNya, juga akan mendapat pahanya. Makanya istilah remaja sekarang Nikah pake surat sedangkan kawin pake urat, padahal Kata aslinya berasal dari nakaha: artinya berkumpul, .... bukan kumpul... kebo. Nikah merupakan pembentukan keluarga atau masyarakat kecil dari laki dan perempuan berkumpul dalam satu ikatan perkawinan. Nikah adalah untuk mencapai martabat manusia seutuhnya sekaligus membedakan antara manusia dengan binatang. Agar memiliki kehormatan dan martabat manusia dlm mempertahankan dan memelihara keturunan, peradaban, status sosial, sehingga terhindar dari perlakuan tangan dan mata jahil. Jadi Maksud dan tujuanya adalah tercapai kebahagiaan yang hakiki (melahirkan ketentraman, cinta kasih dan sayang .. dengan kata lain dapat mengatur kehidupan berumah tangga menuju sakinah mawaddah warohmah .. ,.(4:1,3,34 30:21) Nikah juga sekaligus menjaga kelestarian fitrah manusia disamping sebagai syariat agama Faedah dan keutamaan nikah adalah: 1. Memperoleh anak (dari enak menjadi anak, tapi ada sebagian orang yg tdk mau anak alasan dia kawin bukan mau anak tapi mencari enak), bagi kita nikah untuk: a. Mencari keridlaan Allah dan Rasulnya, c. Mengharapkan berkah,dan safaatNya. 2. Penyaluran syahwat (dg menikah syahwat akan tersalurkan, solusi menahan pandangan mata dan menjaga kehormatan) 3. Menghibur hati, adakalanya situasi dan kondisi kita gundah, jenuh dan bete (tiap hari kesibukan scara rutin: bermunajat, dan muhasabah, maka pada giliranya istirahat dan bersenang senang) 4. Membangun rumah tangga bahagia. Adalah Harapan setiap Keluarga. Hidup sejahtera, yaitu: memiliki istri sholehah, anak-anak berbhakti kepada kedua orang tuanya dan baik dg masyarakat sekitarnya, dengan pergaulan lingkungan yang kondusif, serta tersedia rizki yang memadai. 5. Mujahadah (berjuang melawan hawa nafsu) (hendaklah kalian memiliki hati yg slalu bersyukur, lidah yg slalu berdikir dan istri salihah yg membantu urusan akhirat). Keabsahan nikah adalah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, (al: adanya mempelai laki dan perempuan, adanya izab qobul, adanya mahar dan adanya wali atw orang tua mempelai wanita dan saksi2) Nikah mudah dalam ucapan (qabulty=saya terima, jadilah suami istri).. dengan beberapa hak dan kewajiban menjadi pengikat dalam berumah tangga. Akan tetapi tanggung jawabnya panjang tidak hanya di dunia tetapi sampai ke akhirat. Tanggjung jawab didunia memberikan nafkah baik lahir maupun bathin (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keuangan, hiburan dan rumah). Nikah disebut berkeluarga, bila ada rumah, meskipun ngontrak, sukur-sukur memiliki sendiri, sehingga dikatakan keluarga bahagia. Kalau tidak mendapatkannya maka disinilah kesabaran perlu diterapkan. Nikah tidak hanya memenuhi kebutuhan lahir saja tetapi sekaligus dapat memenuhi kebutuhan biologis (jasmani dan rohani=batin). Sedangkan tanggung jawab bathin adalah perhatian, kemesraan, saling pengertian, sabar, jujur, terbuka, musyawarah, saling percaya, cinta, kasih sayang dan setia. Tanggung jawab akhirat: adalah pendidikan agama, dituntun anak istri dengan akhlaqulkarimah, dan mengajak keluarga melaksanakan ibadah. Motivasi atw dorongan Menikah dapat terlihat ketertarikan mereka terhadap: 1. Kecantikan wajahnya dan Keringanan maskawin, lalu memiliki Kesuburan, dan penuh kasih sayang dan sebaiknya masih perawan (3 faedahnya: lebih cinta, akan sempurna, tdk ada kenangan atw membekas) 2. Memiliki harta yang banyak atw kaya 3. Keturunan baik dan terpandang, tetapi Jangan kerabat dekat 4. Keagamaanya. yang baik dalam menentukan pilihan adalah Ketaatan beragamanya, yaitu bertakwa. Ketakwaanya tercermin dari Akhlak mulia. Rajin shalatnya >(ll)

Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Post a Comment

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More