Saturday 21 September 2013

Bls: Hak & Kewajiban Suami Istri

39. Allah melaknat suami yang mengamhil Iaki- Iaki Iain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk_ Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini Ialu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

40. Rasulullah Saw melarang kawin mut'ah. (HR. Bukhari) Penjelasan: Kawin mut'ah ialah kawin untuk waktu tertentu atau disehut kawin kontrak.

41 _ Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dihenci Allah. (HR. Ahu Dawud dan Ahmad)

42. Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan rujuk_ (HR. Abu Hanifah) Penjelasan: Jadi dilarang bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.

43. Apahila suami mengajak isterinya (bersenggama) Ialu isterinya menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. (Mutafaq'aIaih)

44. Terkutuklah siapa-siapa yang menyetuhuhi isterinya Iewat dubumya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ihnu Majah)

45. Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang Ielaki yang menyetubuhi Iaki-Iaki Iain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya_ (HR. Tirmidzi)

46. Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu adalah tawanan di tanganmu_ Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur mereka atau Iakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan umuk menyusahkannya_ Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas ka!ian_ Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak oleh orang yang tidak kalian

sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi sandang-pangan kepada mereka (isteri- isterimu) dengan yang baik-baik_ (HR. Ihnu Majah dan Tirmidzi)

Keterangan: Di dalam buku "Ketentuan Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalih, disebutkan bahwa ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah: - Keperluan makan dan minum - Keperluan pakaian - Keperluan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan Selain itu, suami berkewajihan pula menyediakan tempat tingga! untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan kemampuannya, sehagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam AI Gur'an, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (Surat 65. ATH THALAAQ - Ayat 6)


------------------------------
Pada Rab, 18 Sep 2013 06:38 ICT Abah menulis:

>
>22. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke Iuar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya_ (HR. Ath-Thabrani)
>
>23. Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq'a!aih)
>
>24. Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang Iain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya_ (HR. Ahmad)
>
>25. Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya_ (HR. Ahmad)
>
>27. Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa: "Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku(anak)."

Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Post a Comment

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More