Tuesday 9 February 2010

TRS: "Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century" mengirimi Anda pesan di Facebook...

----Email Diteruskan----
Dari: nandang.misbah@yahoo.co.id
Kepada: nandang.misbah@yahoo.co.id
Email Keluar: Sen, 08 Feb 2010 15:51 WIB
Judul: "Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century" mengirimi Anda pesan di Facebook...

Abang Hendra mengirim pesan kepada anggota Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century.

--------------------
Judul: Menyoroti Problem Ketenagakerjaan II

Solusi terhadap problema UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi se-ideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu:

1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan akad ijaroh (perjanjian kerja) yang dalam pandangan Syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai "'Aqdun 'ala al manfa'ati bi 'iwadhin" (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/upah).

2. Mewujudkan kondisi ideal dimana seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (haajat asaasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandangan Syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam Politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder maupun tersier).


Problem Kesejahteraan Hidup

Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah) maka pencapaikan kesejahteraan tergantung kepada kemampuan gaji memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup yang selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.)Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), Rabu (24/7/2002), Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja, dan Laos. Tak pelak, Kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada 'kalah' dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya?

Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai kemauannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil sementara kebutuhan cukup besar, menjadi resiko hidup yang harus ditanggung setiap warganegara. Negara berlepas diri dari 'pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara' apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.

Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itupun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat). Belum lagi, besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu.. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak pada hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusahadan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antar pengusaha danpenguasa melalui praktek KKN, kontrak karya, hak eksploitasi dan sebagainya. terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih
nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.

Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya problem kesejahteraan ini lebih bersifat 'problem sistemik' dari pada hanya sebatas problem ekonomi apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.

Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemik integralistik. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistik dan parsial maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.


Problem Pemutusan Hubungan Kerja

Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumalah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berakibat banyak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentunya asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) dan pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Hanya saja, dalam kondisi dimana tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar maka PHK, dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHKmenjadi 'bencana besar' yang sangat menakutkan para buruh.

Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/ kondisi fisik yang tidak memungkinkan, dan meninggal dunia. Problema PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problema lain yang lebih besar bagi kalangan buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, diantaranya:

1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis maupun direkayasa.

2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (KesepakatanKerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.

3. Rendahnya SDM kaum pekerja, semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK menjadi seperti 'vonis mati' bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.

4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima 'kekalahan'. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No. 12 Tahun 1964 yang disempurnakan olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, namun dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistik, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.

Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan 'pemenuhan kebutuhan dasar rakyat' sebagai azas politik perekonomiannya.
--------------------

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1124316486521&mid=1d9cda7G5af32ee5279eG29d304G0

___
Cari orang dalam buku alamat Yahoo Anda di Facebook! Buka: http://www.facebook.com/find-friends/?ref=email

Pesan ini ditujukan untuk nandang.misbah@yahoo..co.id. Ingin mengatur email apa saja yang Anda terima dari Facebook? Kunjungi:
http://www.facebook.com/editaccount.php?notifications=1&md=bXNnO2Zyb209MTAwMDAwMDI5ODAwMjE3O3Q9MTEyNDMxNjQ4NjUyMTt0bz0xMDAwMDA1MTAzMjI1OTA=
Kantor Facebook beralamat di 1601 S. California Ave., Palo Alto, CA 94304.


Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Post a Comment

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More