Tuesday 9 February 2010

TRS: "Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century" mengirimi Anda pesan di Facebook...

maap saya forword dari fb

----Email Diteruskan----
Dari: nandang.misbah@yahoo.co.id
Kepada: nandang.misbah@yahoo.co.id
Email Keluar: Sen, 08 Feb 2010 15:51 WIB
Judul: "Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century" mengirimi Anda pesan di Facebook...

Abang Hendra mengirim pesan kepada anggota Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century.

--------------------
Judul: Menyoroti Problem Ketenagakerjaan

Menyoroti Problem Ketenagakerjaan

Oleh: Adi Abu Fatih
Publikasi 25/10/2004

http://www.facebook.com/l/1b70a;hayatulislam.net - Pendahuluan

Hampir di semua negara saat ini, problema ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan 'mahalnya' gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang
merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab dan beribadah dan lain-lain.


Meski terlihat adanya 'niat baik' dari setiap pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai problema ketenagakerjaan ini, namun dalam kenyataannya seluruh kebijakan tersebut tidak menyentuh problema mendasar dari berbagai krisis tersebut. Tidak heran kalau solusi yang diberikan nyaris hanya sebagai upaya tambal sulam, yang tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar, menyeluruh dan tuntas. Solusi seperti ini mirip pemadaman api saat terjadi kebakaran, tapi membiarkan sumber kebakaran terus ada dan siap meledak setiap saat. Di Indonesia, selama masa Orde Baru hingga saat ini, kondisi buruh sangat memprihatinkan. Dengan alasan mengejar angka pertumbuhan pembangunan, buruh mengalami dehumanisasi secara sistematis.

Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berazaskan kekeluargaan, cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justeru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.

Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya.

Bagi buruh sendiri, melakukan unjuk rasa atau pemogokan massal menjadi pilihan yang sering dilakukan untuk menarik perhatian terhadap realitas kehidupan kaum buruh yang sarat kesulitan. Dalam tahun 2002, (hingga tengah tahun 2002 ini) Ditjen Binawas Depnaker mencatat sekitar 600 kali pemogokan buruh dan ribuan kali demontrasi buruh. Kondisi seperti ini tentunya, bukanlah kondisi yang kondusif untuk bekerja dan berusaha.

Bila pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) terus berubah menjadi hubungan budak-majikan. Tampak dari tindakan penguasa yang semena-mena terhadap buruh. Bila hal ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan muncul kondisi seperti perburuhan di Eropa dan Amerika abad ke-18 yang kemudian melahirkan demontrasi berbuntut kerusuhan besar tahun 1886 (peristiwa ini kemudian mengilhami lahirnya Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei).

Memang persoalan buruh merupakan problem multidimensional. Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya problem ini, seperti ekonomi, politik, keamanan nasional bahkan intervensi negara-negara besar. Karena itu penyelesaiannya membutuhkan kebijakan komprehensif dan mendasar. Karenea persoalannya, merupakan persoalan yang sistemik, maka penyelesainnya juga haruslah lewat perubahan sistem kehidupan.

Dalam kondisi seperti ini, perubahan sistemik menjadi alternatif terbaik.Mengingat perburuhan itu sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari problematika masyarakat secara menyeluruh. Artinya, buruh bukanlah satu-satu komponen masyarakat yang mengadapi persoalan tersebut. Hal yang sama menimpa para guru, pegawai negeri, birokrat, dosen, tentara, polisi dokter, perawat dan para pekerja lainnya. Artinya jika para buruh menuntut hak-haknya untuk hidup lebih layak dan setiap komponen rakyat juga menuntut hal serupa (dan inilah yang sesungguhnya terjadi). Karena sesungguhnya, setiap individu rakyat berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.


Problem Gaji/UMR

Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh..

Sementara itu dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justu menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak 'sang investor', dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?

Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanyamembuat 'batas minimal gaji' yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar dibawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD dan UMK inibiasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.

Penetapan UMR sendiri sebenarnya 'sangat bermasalah' dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh 'malas' untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi). Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:

1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yangdiinginkan. Walhasil besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi 'sulit menolak'.

2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Mengingat meskipun pekerja tersebut bekerja sidikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.

3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan dan pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.

4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah 'karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.'
--------------------

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1229656700683&mid=1d9cdaeG5af32ee5279eG29d308G0

___
Cari orang dalam buku alamat Yahoo Anda di Facebook! Buka: http://www.facebook.com/find-friends/?ref=email

Pesan ini ditujukan untuk nandang.misbah@yahoo.co.id. Ingin mengatur email apa saja yang Anda terima dari Facebook? Kunjungi:
http://www.facebook.com/editaccount.php?notifications=1&md=bXNnO2Zyb209MTAwMDAwMDI5ODAwMjE3O3Q9MTIyOTY1NjcwMDY4Mzt0bz0xMDAwMDA1MTAzMjI1OTA=
Kantor Facebook beralamat di 1601 S. California Ave., Palo Alto, CA 94304.


"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"

Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Post a Comment

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More