Sunday 4 August 2013

Zakat Mal dan Fitrah

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(9:103)


Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki baik hasil
pertanian,peternakan, harta temuan atau terpendam, bisnis,
perdagangan, upah, gajih, dan hasil profesi (disebut zakat mal=harta)
sedemikian rupa hingga mencapai haul (satu tahun) dan nishabnya (batas
perhitungan zakat), yaitu 2,5% dari standar mas 93,6 gram
,atau 5% hasil pertanian yang dialiri air, dan peternakan atau 1o%
pertanian dari air hujan atau subur

Sedangkan
Zakat Fitrah (zakat diri/jiwa setelah puasa ramadlan sebelum salat
ied) adalah mengeluarkan makanan pokok sebanyak satu sa' atau 3,5
liter beras atau bisa diperhitungkan atau diganti dengan uang.

Adapun zakat tersebut disalurkan kepada 8 mustahik sebagai mana Allah
tentukan sbb..


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ



Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Yang berhak menerima zakat ialah:


1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.


2.Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam
keadaan kekurangan.


3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.


4.Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang
baru masuk Islam yang imannya masih lemah.


5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.


6.Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang
bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.


7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum
seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.


8.Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.(9:60


--

--
MisbaH
http://www.anandadarussalam.tk
http://nandang-misbah.blogspot.com

وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَىٰ دَارِ ٱلسَّلَـٰمِ وَيَہۡدِى مَن يَشَآءُ إِلَىٰ
صِرَٲطٍ۬ مُّسۡتَقِيم

Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Post a Comment

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More