Wednesday 19 June 2013

Kawinkanlah yang sendirian

Mentemen terkasih, ...diusia selevel kita ini sudah saatnya kita mempersiapkan diri untuk anak-anak kita sebagai hak dan kewajiban kita untuk menikahkan mereka... tentu saja sebagai kewajiban tentu kita punya tanggung jawab terhadap kesuksesan anak-anak dalam menempuh rumah tangga yang bahagia mencapai sakinah mawaddah warahmah...Namun karena mereka Tidak punya pengalaman dan tidak punya pengetahuan dalam hal ini maka kita perlu membimbing dan mengarahkan bila perlu mencarikan, memilah dan memilinya (terkesan kaya jaman siti nurbaya hehe)??? ... karena kegagalan mereka juga adalah kegagalan buat kita...bahkan pesan Nabi orang tualah yang bertanggung jawab untuk meyahudikan atau menasharakan. Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali."

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(59:18)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia."

Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, {1} karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
{1}Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu {Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam idah} dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf {Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam idah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam idah talak raj`i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran} . Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.  { Perkataan sindiran yang baik} (2:235)

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, {Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin}dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (24:32).

Bersikap Lemah-lembut Kepada Anak Yatim, Anak-Anak Perempuan Dan Orang Lemah Yang Lain-lain, Kaum Fakir Miskin, Orang-orang Cacat, Berbuat Baik Kepada Mereka, Mengasihi, Merendahkan Diri Serta Bersikap Merendah Kepada Mereka

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , sabdanya: "Orang yang berusaha untuk kepentingan seseorang janda atau orang miskin itu seperti orang yang berjihad fi- sabilillah," dan saya - yang merawikan Hadist ini - mengira bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Dan seperti pula seorang yang melakukan shalat malam yang tidak pernah letih - yakni setiap malam melakukannya, juga seperti orang berpuasa yang tidak pernah berbuka - yakni berpuasa terus setiap harinya." (Muttafaq 'alaih)
Sumber: riyadhus-shalihin Nomor: 266
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: Orang yang membiayai para janda dan orang miskin itu bagaikan seorang pejuang di jalan Allah. Aku mengira beliau menambahkan: Dan bagaikan orang yang selalu menjalankan salat malam tanpa henti atau bagaikan orang yang selalu berpuasa tanpa berbuka

Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."

Dari Salim, dari ayahnya Radhiyallahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya."

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring."

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku."

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya."

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah)."

Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Post a Comment

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More