
Tidak Syah Nikah kecuali dengan Wali
Jika seorang pelamar berkata kepada walinya: “Nikahkan saya dengan si dia”, kemudian wali menjawab: “Saya nikahkan kamu dengan dia dengan mahar sekian dan sekian”, maka pernikahan sah, meskipun si pelamar belum menjawab, “Saya terima atau saya rela.”
Imam Bukhari mengambil kesimpulan demikian berdasarkan hadits wahibah di atas. Tidak...