Uji materiil UU No 1/PNPS/1965 tentangpenodaan agama yangdillakukan oleh sejumlahLSM menuai pro dankontra. UU tersebutdimohonkan uji materi olehsejumlah LSM yangtergabung dalam AliansiKebangsaan untukKebebasan Beragama danBerkeyakinan (AKKBB), diantaranya IMPARSIAL,ELSAM, PBHI, DEMOS,Perkumpulan MasyarakatSetara, DesantaraFoundation, dan YLBHI.Sedangkan individu yangmengajukan uji materitersebut adalah KHAbdurrahman Wahid, ProfDr Musdah Mulia, Prof MDawam Rahardjo, dan KHMaman Imanul Haq.Menurut para pemohon,pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965...