Penonton lebih pintar dr Pemain

Umumnya manusia senang jadi penonton walaupun bukan pemain, karena memang bukan dan tidak alhlinya jadi pemain, akan tetapi walaupun cuma penonton lebih senang mengomentarinya seakan dia ahlinya seperti penonton bola..

Membantu Janda

1687 Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata, Nabi saw. bersabda, Orang yang berusaha membantu para janda dan orang miskin, bagaikan orang...

Bersatulah jangan Bercerai-berai

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah keep

Kawinkanlah yang sendirian

Di usia selevel kita ini sudah saatnya kita mempersiapkan diri untuk anak-anak kita sebagai hak dan kewajiban kita untuk menikahkan mereka..

Sunday 30 June 2013

Nasihat Pernikahan

Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu
rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir Nasihat
PernikahaMisbah
Misbah nandang-
misbah.blogspot.
com

--

--
MisbaH
http://www.anandadarussalam.tk
http://nandang-misbah.blogspot.com

وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَىٰ دَارِ ٱلسَّلَـٰمِ وَيَہۡدِى مَن يَشَآءُ إِلَىٰ
صِرَٲطٍ۬ مُّسۡتَقِيم

Nasihat Pernikahan

Nikah

Nasihat Pernikahan
إِنَّ اَلْحَمْدَ لِلَّهِ , نَحْمَدُهُ , وَنَسْتَعِينُهُ ,
وَنَسْتَغْفِرُهُ , وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا ,
مَنْ يَهْدِهِ اَللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اَللَّهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي
أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ
اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )  مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ

1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang
biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu
sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
[263] Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian
tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan
Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah
dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s.
diciptakan.
[264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu
atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah
seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu
dengan nama Allah.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (30:21)

Baik bagi pengantin baru maupun untuk pengantin bari
24:30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat".

24:31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka,....

24:32. dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1035] diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. [1035] Maksudnya: hendaklah
laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami,
dibantu agar mereka dapat kawin.

Apa itu nikah: Sunnah, fitrah
Nikah/kawin berasal dari kata nakaha, adalah berkumpul, bukan
kumpul..... munding
Nikah merupakan kesatuan dan pembentukan keluarga atau masyarakat
kecil dari laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan perkawinan.

Atau Nikah adalah adanya kumpuluan laki-dan perempuan dalam saatu
ikatan(aqad) dalam rangka duriyat (mempertahankan/melestarikan
kehidupan manusia)

Dengan nikah maka tidak disebutkan lagi sebutan singlenya tapi yang
satu menjadi suami dan lainnya jadi istri

Suami:Sungguh-sungguh akan membahagiakan istri
Istri: Ikut pada suami turut rukun Islam

Istri adalah sebagai katalisator dan dinamisator (yang menghangatkan
dan mendinginkan)
Nikah juga sekaligus menjadga keslestarian fitrah manusia disamping
sebagai syaiat agama

Bagaimana nikah (sesuai dengan syarat dan rukunnya)
Nikah mudah dalam ucapan.. dengan beberapa hak dan kewajiban menjadi
pengikat dalam berumah tangga sehingga tanggung jawabnya panjang tidak
hanya di dunia tetapi sampai ke akhirat.
Tanggung jawab didunia memberi nafkah baik lahir maupun bathin:
(sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hiburan, keuangan.
Suami makan, keluarga harus makan, suami beli pakaian anak dan
istripun dibelikan dst (2:233). Dan keluarga perlu rumah, makanya
disebut rumah tangga, meskipun sebagai kontraktor (mengontrak rumah )
sukur-sukur dapat memiliki sendiri meskipun menyicil sesuai dengan
kemampuan. Oleh karena itu dituntut kesabaran terutama istri)
Tanggjung jawab bathin: perhatian, kemesraan, keharmonisan saling
pengertian, sabar, jujur (saling percaya, terbuka dan musyawarah)
Tanggung jawab akhirat: beragama, dituntun dengan akhlaqulkarimah
Kewajiban suami memberi nafkah baik lahir/bathin (Tholaq 7) dan itu
termasuk kepada shodaqoh

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan
orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Sejahat-jahat manusia (sangat berdosa) adalah apabila suami tidak
bertanggung jawab pada keluarganya dan mempersempit belanjanya
Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik pada keluarganya, tidak
menghormati kaum wanita kecuali orang mulia, dan tidak menghina kaum
wanita kecuali orang terkutuk (HR Ibnu Assakir)

Siapakah yang menikah ?
Laki-laki dan perempuan yang Islam, bujang atau seken, yang bukan
muhrimnya, mampu dan dewasa.

Mengapa harus menikah
Untuk mencapai martabat manusia, dengan nikah menunjukkan martabat dan
membedakan dengan hewan.
Maksud dan tujuan nikah (keturunan, peradaban, derajat dan martabat,
kultur, sosial yang ideal, status sosial, keluarga atau memelihara:
pandangan mata jahil, kehormatan, nama baik, turunan dengan cara-cara
yang baik, kemaluan, fitrah, keamanan dan ketentraman)
Apa manfaatnya: (mencapai kebahagiaan yang hakiki)
Dengan nikah melahirkan ketentraman, cinta kasih dan sayang yang
akhirnya jasmani dan rohani
Dengan nikah dimaksudkan untuk dapat mengatur kehidupan berumah tangga
menuju sakinah, mawaddah warohmah: 4:1, 3, 34

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang
lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah
yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah
mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (4:34)

Kapan sebaiknya menikah
Disamping umur juga sikon (tidak waktu yang diharamkan dan kalau bisa
tidak bulan romadhon)
Waktu pacaran bukan cinta... ada yang bilang barang sekejap

Motivasi menikah: karena rupanya, hartanya, tahtanya, paling tidak agamanya

Hak dan kewajiban suami istri (telah diuraikan bagaimana nikah)
Kewajiban suami:
Menggauli istri tidak dengan paksa dan jangan menyusahkannya
Jika tidak menyukai dalam satu hal, bersabarlah karena kamu akan
menyukai dalam hal yang lainya
Mewajibkan sholat terhadap keluarganya (Thoha 132) neraka dan
hendaklah menyuruh keluarganya untuk menepati sholat lima waktu
Memelihara keluarga tidak hanya memenuhi kebutuhan lahiriahnya saja
tetapi juga mendidik dan membina serta menjauhkan dari api neraka

Suami yang ideal
Mencintai kepada istri hanya seorang, istri satupun tidak akan habis
(4:129) dan karena poligami tidak akan adil
Sayang kepada anak-anaknya
Sayang kepada kedua orang tua dan mertuanya
Baik dengan tetangganya
Tidak menyakiti istrinya, memukuli bahkan menyulitkan
Tidak sembunyi dari istrinya, terbuka dan musyawarah
Mempunyai idealisme dalam hidupnya
Dan senantiasa mengajak pada keluarganya untuk sholat

Kewajiban Istri:
Kewajiban istri adalah hak bagi suaminya
Dunia ini indah dan tempat keindahan:
Istri sholehah adalah perhiasan yang paling utama
Istri bertanggung jawab terhadap rumah tangga suami dan anak-anaknya
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
melebihkan mereka.

Wanita Sholihah
Akan masuk sorga melalui pintu yang dia sukai dengan syarat
menetapi sholat lima waktu
puasa rhomadhon
menjaga kehormatan, terlebih dibelakang suami
taat pada suaminya, kalau tidak maka malaikatpun melaknat, misalnya
suami mengajak tidur

Wanita yang baik
bila dilihat suaminya menggembirakan hatinya, yang akan menambah kemesraan
bila diperintah suatu kebaikan, ditaatinya
bila ditinggal suaminya menjaga harta dan kehormatannya dan menjaga
sentuhan dari laki-laki iseng

Istri ideal
Mencintai hanya kepada suami dan keluarganya
Pandai menjaga diri, dan keluarga serta hartanya
Sayang kepada kedua orang tua dan mertuanya
Baik terhadap tetangganya
Tidak menyulitkan/memusingkan kepada suami
Tidak sembunyi-sembunyi dari suami, terbuka
Punya wawasan hari depan
Taat dan patuh pada suami serta bersujud/sholat dengan keluarganya

Harapan Keluarga
Hidup sejahtera manakala: istri sholeh, anak-anak berbhakti kepada
kedua orang tuanya dan masyarakaat sekitarnya, lingkungan pergaulan
yang baik, rizki yang tersedia,

Untuk mendapatkan anak sholeh perlu pendidikan, lingkungan dan
menumbuhkembangkan yang baik pada keluarganya

Pesan untuk mempelai Wanita
hati-hati dalam bergaul:
jangan sekali-kali membuka aurat atau berpakaian yang minim,
transparan, kecuali pada suami, karena:
bila wanita terbuka aurat
mata lelaki respek melihat, terbelalak
bila mata sudah melihat, maka hati akan terpikat
bila hati sudah terpikat, siapapun akan disikat
dan bila haati sudah terpikat, biar tidak punya dokat akan berlaku nekat
bila hati sudah terpikat tahi kucingpun terasa coklat
bila terjadi seperti itu maka penyakit kumat meningkat
bila sudah nekat, akhlaqpun jadi keparat
dan bila keparat seglanya menjadi laknat
bila sudah berbuat nekat, maka itulah baginya kiamat
suami berangkat tugas, antar sampai di depan bumbui kemesraan ditambah
dengan doa
suami tiba di rumah, sikap istri harus bagaimana . Disamping
memberikan senyum yang manis, menyajikan minum dan menawarkannya:
apakah kakanda mau mandi dulu, makan dulu atau tidur dulu. Sukur sukur
keperluannya sudah disiapkan.
Bila tidur: istri tidak mendahului suami. Bila sudah mengantuk
mintalah ijin terlebih dahulu pada suami
Hubungan suami sitri jangan karena syahwat, tetapi berdoalah dulu agar
mendapat keturunan yang sholeh dan diberkahi-Nya
Bersikap ramah, menggairahkan, jangan karena suami telat, muka
dilipat, tempo-tempo bimoli (bibir monyong lima senti, kaya bajaj cari
setoran.
Bila makan ditemani
Jadilah istri penyabar
Bergaul dibelakang suami tidak menerima laki-laki yang bukan muhrimnya
Lebih baik istri di rumah, dalam upaya mengurus suami dan keluarganya
Menerima dengan ihlas nafkah yang dihasilkan suami, jangan dilihat
besar kecilnya
Bila bicara yang baik dan sopan

Doa bagi mempelai
( بَارَكَ اَللَّهُ لَكَ , وَبَارَكَ عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ )
Barokallahu laka, wabaroka alaika, Wabaroka likulli waahidin min
kumma fii shohobihi
Wajama'a baina kumaa fii khoirin, Wa'aafiyatin wazawwada kumallahut
taqwa, Wayassaro lakumal khoiro ainamaa kuntumaa, Warozaqokumal maala
wal baniina, Walbaqiyatush sholihaatu khoirun 'inda robbika tsawaban,
wakhoirun amaalan, Allaumma allif baina hadainil 'aruusaini, kama
allafta baina abawaihima, wa-ajdaadihima, Allahumma thowwil 'umrohumaa
'umron naafian mubaarokan washohih ajsaadahuma, Waghozzir rizqohuma
rizqon halaalan thoyyiban, waj'al durriyatahuma durriyatan thoyyibatan

Nasihat ini disampaikan pada aqad pernikahnya keponakan di
Panyaweuyan, Putra A Pipi, Rida...


--
[image: MisbaH]
--
MisbaH

http://www.anandadarussalam.tk,
http://nandang-misbah.blogspot.com


وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَىٰ دَارِ ٱلسَّلَـٰمِ وَيَہۡدِى مَن يَشَآءُ إِلَىٰ
صِرَٲطٍ۬ مُّسۡتَقِيم

Saturday 29 June 2013

Semua bisa Mudah asal...

Setiap diri ingin sukses yang gemilang, baik usahawan, prbisnis, mahasiswa; rumah tangga; politikus; tehnokrat dan para birokrat...kadang dalam kenyataan susah dilaksnakan baik privasi, manajemen, dan problem yg merintanginya bahkan nyaris bangkrut paling tidak ketemu gagal. Mereka menemukan kebuntuan seakan tidak ada harapan atau kiat dan solusi alternatif  pemecahan keluar..

Allah menciptakan kita, semua makhluk dan  menetapkan  (takdir) jalan hidup masing2 dengan lengkap yaitu jodohnya, rezekinya, umur dan mautnya, makanya rukun iman ke 6 harus percaya takdir Allah, namun Allah memberikan pilihan hidup kepada  kita untuk meraihnya dengan kasab (ikhtiyar /usaha)... Kita tahu suatu kejadian disebut takdir setelah ketentuan itu terjadi, sedangkan ketentuan yang belum terjadi itulah kasab.
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (usaha).(13:11).
Semua terserah kita mau kaya atau  miskin; seneng atau sedih ; bahagia atau sengsara; Mau mudah atau susah; mau surga atau neraka; mau ibadat atau maksiat
Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.(17; 19)
Umumnya semua manusia mau senang dan bahagia tanpa usaha,  bagaimana mungkin akan tercapai tujuan dan hasil  udaha yang memuaskan bila tidak terpenuhi persyaratan untuk mencapai kebahagiaan itu harus terpenuhi, maka perwujudan kemauan ini harus diaktualisasikan dengan rencana yang matang dan eksennya adalah suatu pekerjaan sehingga ada resiko yang berkaitan dengan  modal, tenaga, waktu, kontrol, dan target atau sasaran yg akan dicapai yaitu tujuan. Bukan untung dengan enteng atau mau kaya dengan melamun...
man jadda wajadda, siapa yang sungguh2 dia akan berhasil...artinya kesungguhan tersebut dibuktikan dengan memenuhi syarat dan prosedurnya...bila kita mau pintar maka banyak belajar, bila kita mau beruntung maka ilmu pembelian, marketing dan pembukuan harus dikuasai sehingga bisa terwujud ...begitu pula kalau kita ingin sukses atau berhasil dalam usaha baik hidup, bisnis, perjodohan, perkantoran, keuangan, silaturahim, ibadah dan meraih akhirat dengan sukses gemilang  harus diraih dengan usaha ysng sungguh2 atau  optimis...
Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Allah Taala berfirman, Aku sesuai dengan sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Aku bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Akupun mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu kumpulan kaum, maka Aku akan mengingatnya yang lebih baik daripada yang mereka lakukan. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, Aku akan mendekatinya sedepa. Apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan biasa, maka Aku akan datang padanya dengan berlari-lari kecil  (1537). Dengan kata lain Allah menolong  dan mewujudkan kehendak kita kslau kita sudah berusaha..

Adakalanya persyaratan dan prosedur sudah terpenuhi dan diikuti namun dalam kenyataan dalam proses dan on going bisa ketemu dengan halangan gangguan dan kesulitan baik faktor manajemen , prosedurnya maupun fenomena alam yang menjadi hambatan yg menimbulkan kegagalan atau kehancuran. ..
Hal ini Allah selalu membei antisipasi dan solusi serta pemecahan masalah alternatif jalan keluarnya dari berbagai kesulitan dan problematikanya sebagai motivasi dan bimbingan untuk kita jalani..
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (prosedur dan persyaratannya) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya (2:185)

Pebisnis ingin mendapatkan untung dan terhindar dari penipuan maupun kerugian; orang belajar dan kuliah menghendaki ilmu dan gelar yg disandang termasuk yang berumah tangga ingin tercapai keluarga sakinah mawaddah warahmah yang bahagia dengan.sukses..? 

Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(65:2)
Bagaimana caranya...
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa,

{6} وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى
dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga),

{7} فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى
maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Setiap hari di mana para hamba memasuki waktu pagi, ada dua malaikat yang turun. Satu di antaranya berdoa, Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak (menggunakan harta untuk ibadah, untuk kepentingan keluarga, tamu, bersedekah dan sebagainya). Sedangkan yang satu lagi berdoa Ya Allah, berikanlah kerugian kepada orang yang tidak mau berinfak

{8} وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup,

{9} وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى
serta mendustakan pahala yang terbaik,

{10} فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.

Hadis riwayat Anas bin Malik ra. ia berkata,  Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa yang ingin dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan usianya, hendaklah dia menyambung tali silaturrahim  (1484)

Hadis riwayat Abu Masud ra. ia berkata,  Rasulullah saw. pernah bersabda, Amalan seorang lelaki dari umat sebelum kamu sedang diperhitungkan, tidak ditemukan adanya kebaikan sedikitpun, hanya saja ia biasa bergaul dengan orang banyak dan ia orang yang kaya. Ia menyuruh pembantu-pembantunya agar memberi kemudahan kepada orang yang sedang dalam kesukaran. Rasulullah saw. bersabda, Allah Azza wa Jalla berfirman, Kami lebih berhak berbuat begitu dari dia. Berilah ia kemudahan (890)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa  Rasulullah saw. pernah bersabda, Dulu, ada seorang lelaki yang biasa memberi hutang kepada orang-orang. la berkata kepada pembantunya, Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, berilah kemudahan kepadanya, semoga Allah memberikan kemudahan pula kepada kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah memberi kemudahan kepadanya (891)
Jadikanlah kebaikanmu untuk mempermudah usahamu...sebagaimana yang diceritakan nabi dalam sabdanya

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.  dari Rasulullah saw. beliau bersabda, Ketika tiga orang sedang berjalan, tiba-tiba turun hujan. Mereka berteduh di dalam gua di sebuah gunung. Mendadak mulut gua itu tertutup oleh sebuah batu besar, sehingga mereka terkurung. Satu sama lain mengatakan, Ingatlah semua amal baik yang pernah kamu lakukan karena Allah, lalu berdoalah kepada Allah dengan amal-amal itu. Semoga Allah akan menolong kesulitan kita ini. Salah seorang mereka mengatakan, Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku punya dua orang tua yang sudah renta. Mereka ikut keluargaku yang terdiri dari seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil. Akulah yang memelihara mereka. Aku biasa memerah susu buat mereka, biasanya aku utamakan kedua orang tuaku itu untuk minum terlebih dahulu daripada anak-anakku. Suatu hari karena kesibukan pekerjaanku, sore-sore aku baru pulang. dan aku dapati kedua orang tuaku sudah tidur. Seperti biasanya akupun memerah susu. Aku taruh susu itu ke dalam sebuah bejana. Aku berdiri di dekat kedua orang tuaku itu, namun aku tidak mau membangunkan mereka dari tidurnya yang nyenyak. Aku juga tidak membiarkan susu itu diminum oleh anak-anakku sebelum orang tuaku, sekalipun mereka merengek-rengek di hadapanku karena lapar dan dahaga. Aku terus setia menunggui mereka dan mereka juga tetap pula tidur sampai terbit fajar. Jika Engkau tahu apa yang aku lakukan itu adalah untuk mengharap keridaan-Mu, maka tolonglah aku dari kesulitan ini, sehingga kami bisa melihat langit. Allah berkenan menolong kesulitan mereka, sehingga mereka bisa melihat langit. Yang lain segera mengatakan, Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku pernah mempunyai seorang keponakan perempuan yang sangat aku cintai, seperti cintanya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang sangat mendalam. Aku minta supaya ia mau melayani kemauan nafsuku, tetapi ia tidak mau, kecuali kalau aku memberikan uang padanya sebanyak seratus dinar. Dengan susah payah akhirnya aku mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Aku datang kepadanya dengan membawa sejumlah yang ia minta tersebut. Ketika baru saja aku hendak memulai menyetubuhinya, ia berkata, Wahai hamba Allah, takutlah kepada Allah. Janganlah kamu merenggut keperawanan kecuali dengan pernikahan terlebih dahulu. Seketika itu aku berdiri. Apabila Engkau tahu bahwa apa yang aku lakukan itu adalah untuk mencari keridaan-Mu, maka tolonglah kami dari kesulitan ini. Allah-pun berkenan menolong mereka. Terlihat batu besar itu agak terbuka lagi. Yang ketiga berkata, Ya Allah, sesungguhnya pernah aku mempekerjakan seorang pekerja dengan upah tiga sha` beras. Ketika sudah merampungkan pekerjaannya, ia berkata, Berikan bayaranku, tetapi aku menolaknya, sehingga dia merasa benci kepadaku. Kemudian aku terus menanami lahan yang dia kerjakan, sehingga aku mampu memiliki seekor sapi dan lahan penggembalaannya. Satu hari dia datang lagi kepadaku dan berkata, Kamu jangan menganiaya hakku. Takutlah kepada Allah. Kemudian aku katakan padanya, Ambillah sapi itu berikut dengan lahan penggembalaannya. Dia berkata, Takutlah kepada Allah, jangan menghina aku. Aku katakan, Sesungguhnya aku tidak menghina kamu. Ambillah sapi itu berikut ladang penggembalaannya. Akhirnya hartaku itu diambilnya. Jika menurut-Mu apa yang aku lakukan itu untuk mencari keridaan-Mu, maka tolonglah kami dari kesulitan yang tinggal sedikit ini. Akhirnya Allah-pun menolong mereka (1568).
Hadis riwayat Abu Musa ra.  Dari Nabi saw. beliau bersabda, Pada setiap muslim terdapat sedekah. Ditanyakan, Apa pendapatmu jika dia tidak menemukan sesuatu (untuk bersedekah) ؟ Rasulullah saw. bersabda, Dia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga dia dapat membantu dirinya dan bersedekah. Ditanyakan pula, Apa pendapatmu, jika dia tidak mampu ؟ Rasulullah saw. bersabda, Dia bisa membantu orang yang membutuhkan pertolongan. Ditanyakan lagi, Apa pendapatmu, bila tidak sanggup ؟ Rasulullah saw. bersabda, Dia bisa menyuruh orang berbuat kebaikan. Masih ditanyakan lagi, Apa pendapatmu jika dia tidak melakukannya ؟ Rasulullah saw. bersabda, Dia dapat menahan diri dari berbuat jelek. Itu adalah sedekah (540)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,  Nabi saw. bersabda, Pada setiap persendian manusia terdapat sedekah setiap hari ketika terbit matahari. Selanjutnya beliau bersabda, Bertindak adil di antara dua orang adalah sedekah, membantu orang lain naik keatas hewan tunggangannya atau menaikkan barang-barangnya ke atas punggung hewan tunggangannya adalah sedekah. Rasulullah saw. juga bersabda, Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah menuju salat adalah sedekah, menyingkirkan sesuatu yang membahayakan dari jalan adalah sedekah (541)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,  Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, Sungguh, jika sekiranya kalian berangkat pagi untuk mencari kayu yang dia panggul di atas pundaknya, lalu dia bersedekah dengan hasilnya itu, tidak membutuhkan pemberian orang lain, maka itu adalah lebih baik ketimbang dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya ataupun tidak. Karena, tangan yang di atas lebih utama daripada tangan yang di bawah, mulailah dengan orang yang di bawah tanggunganmu (566)

Friday 28 June 2013

Mempercantik diri dengan Shalat

SHOLAT DAPAT MEMPERCANTIK DIRI

Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. berdirilah karena allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (QS. 2:238)

As met pagi my dear. Semua orang tahu dan menghendaki kebaikan, tetapi tidak semua tahu mana yang lebih baik.
Nabi menyebutkan yang terbaik dan sangat disukai Allah adalah shalat tepat pada waktunya. Mengapa tidak, sebab shalat adalah barometer muslim atau bukan muslim dan menjadi prinsip agama. Siapa yang mendirikanya maka sama dengan mendirikan agama dan siapa yang meninggalkanya sama dengan menghancurkan agama.
Tegaklah salat dihadapan Allah dengan khusyuk merasa rendah diri, makanya tidak boleh berbicara bahkan tidak menjawab salam. Sesungguhnya salat itu suatu kesibukan dzikrullah (mengingat Allah) tidak layak manusia berbicara dalam salat kecuali tasbih, tahmid dan takbir sehingga harus khusyuk. Dengan memelihara kaifiat (syarat dan rukun) juga tertib dan tumaninah dalam salat.

Oleh karenanya maka perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezeki kepadamu, kami lah yang memberi rezeki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. 20:132).

Shalat menjadi utama dalam ritual ibadah karna merupakan kunci dari semua amal, artinya apabila salatnya baik dan benar maka ibadah lainya akan mendapatkan nilai pahala akan tetapi bila salatnya tidak benar maka tidak diterima seluruh amal ibadahnya walaupun puasa seumur hidup atau sedekah sepenuh bumi.

Manfaat dari gerakan shalat bagi kita.

Shalat tidak hanya ritual sebagai ketaatan dalam beribadah tetapi sekaligus memberikan hikmah dan pelajaran.

Adapun salah satu hikmah yang bisa kita ambil pelajaran adalah gerakan dalam shalat (rukun salat).

PACU KECERDASAN

Gerakan sujud dalam sholat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah?rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi tingginya. Mengapa? Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan. Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.

PERINDAH POSTUR

Gerakan-gerakan dalam sholat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan sholat dibandingkan gerakan lainnya adalah sholat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.

Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan terutama wanita. ******* tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

MUDAHKAN PERSALINAN

Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

PERBAIKI KESUBURAN

Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam sholat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Tervama bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang vagina, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

AWET MUDA

Pada dasarnya, seluruh gerakan sholat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan.
Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.
Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya pengaruh besar pada ke­kencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pen­tingnya, gerakan ini menghin­darkan kita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

Semoga kita dapat menetapi shalat dan diterima oleh Allah sebagai orang yang khusyuk sehingga masuk golongan beruntung (23.1-2). Amin
Wallah

Wednesday 26 June 2013

Anandadarussalam.tk

http://m.facebook.com/home.php?ref=bookmark&_rdr#!/photo.php?fbid=624437470919783&id=100000606087300&set=gm.10151415768600998&refid=18

Dzikir dan Keutamaannya

1549 Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata,  Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa yang membaca,
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، وهو على كل شيء قدير
(Tidak ada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah segenap kerajaan dan milik-Nyalah segala puji. dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,) setiap hari sebanyak seratus kali, maka dia mendapat pahala memperlakukan sepuluh budak dengan adil, dicatat untuknya seratus kebajikan dan dihapus darinya seratus keburukan. Baginya hal itu merupakan perlindungan dari setan dari pagi hari sampai sore. Tidak ada seorangpun yang lebih utama dari orang yang melakukan hal itu kecuali orang yang lebih banyak dari itu.

Barangsiapa yang membaca, سبحان الله وبحمده:
ك(Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya), sebanyak seratus kali setiap hari, maka rontoklah semua dosanya, sekalipun dosanya itu seperti buih di laut

1550 Hadis riwayat Abu Ayub Al Anshari ra. ia berkata,  Nabi saw. bersabda, Barangsiapa yang membaca, لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد و هو على كل شيء قدير Artinya, Tidak ada Tuhan selain Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nyalah segenap kerajaan dan milik-Nyalah segala puji, dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, sebanyak sepuluh kali, maka dia laksana orang yang telah memerdekakan empat orang budak dari putra Ismail

1551 Hadis riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Dua kalimat yang ringan di mulut, berat di timbangan, dan disukai oleh Allah yang Maha Pengasih, yaitu, سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم Maha Suci Allah dan dengan segala puji-Nya, Maha Suci Allah yang Maha Agung

Tuesday 25 June 2013

Perhiasan Dunia bisa melumpuhkan Akal

Kisah para sufi Menarik untuk disimak dan jadi pelajaran, apakah kita akan mendapatkan rahmat yang besar, sementara akal kita selalu terpedaya dg syahwat dan keindahanya.

Seorang Sufi janda yang bernama Rabiah mau dipinang oleh Hasan Al Bashri, seorang ulama terkenal di di Bashari, dia melamarnya bersama kawan-kawannya serta minta ijin kepada Rabiah untuk masuk kerumahnya. Rabiahpun menginjinkannya masuk dan dia menutupkan hijab atau penutup pandang serta merta dia duduk dibalik hijab itu, dan terjadi percakapan antara keduanya.
Mereka berkata kepada Rabiah, "sesungguhnya suamimu telah meninggal dunia, maka sunnah nabi engkau harus bersuami lagi”.
Rabiah: “Baiklah, tapi siapa diantara kalian yang paling alim. Maka saya dambakan diri saya sebagai isterinya”.
Mereka menjawab “Yang paing alim…. adalah Hasan Al Bashari"
Rabiah: “Baikah, Apabila engkau bisa menjawab empat buah pertanyaan saya, maka saya rela menjadi isterimu.
Hasan : “Bertanyalah, semoga Allah menolongku untuk menjawabnya”.
Rabiah: “ Bagaimana pendapatmu, kalau saya mati dan keluar dari dunia ini, apakah saya keluar dengan berbekal iman atau tidak?”
Hasan : “Itu adalah sesuatu yang ghaib, dan hanya Allah yang Maha Mengetahuinya”.
Rabiah: “Bagaimana pendapatmu, kalau saya sudah ditidurkan di dalam kubur, dan ditanya oleh Malaikat Mungkar dan Wanakir, apakah saya bisa menjawab pertanyaan mereka atau tidak?’
Hasan : “ Itupun masalah ghaib juga, dan hanya Allah sendiri yang Maha Mengetahuinya”.
Rabiah: “ Apabila semua manusia sudah dihalau pada hari Qiamat, dan bertebaranlah kitab-kitab catatan amal mereka, maka kitab saya diberikan dari sebelah kanan atau dari sebelah kiri?”
Hasan : “Itupun soal ghaib juga”.
Rabiah: “Apabila manusia sudah dipanggil, sebagian manusia di syurga dan sebagian lagi di neraka, apakah saya masuk bagian yang mana?”
Hasan : “Itupun Soal Ghaib”.
Rabiah: “Kalau seseorang sudah kabur dalam empat masalah ini, maka bagaimana dia akan meyibukkan diri dengan perkawinan”.
Rabiah: “Hai hasan…., jawablah berapa bagiankah Allah menciptakan akal?”
Hasan : “sepuluh bagian, yang Sembilan bagian untuk para laki-laki, dan yang sebagian lagi untuk para wanita”.
Rabiah: “ Hai Hasan, berapa bagiankah Allah menciptakan syahwat?”
Hasan : “Sepuluh bagian juga, yang sembilan bagian untuk para wanita dan yang satu bagian untuk orang lai-laki”.

Rabiah: “Hai Hasan, saya saja bisa menjaga Sembilan bagian dari syahwat itu dengan satu bagian dari akal, dan kenapa engkau tidak bisa menjaga satu bagian dari syahwat dengan Sembilan akal?”.
Hasan dan kawan-kawannya menangis dan terus pada keuar dari rumah Rabiah
.....
Ya Allah Engkau Tuhan kami, tiada tuhan melainkan Engkau, yang telah menciptakan kami, kami hambamu dan kamipun dalam ketentuan serta janjiMu sedapat mungkin kami lakukan, kami mohon perlindunganMu dari segala kejahatan yang kami lakukan, kami mengakui nikmatMu yang Engkau limpahkan kepada kami dan kami juga mengakui dosa, karena itu berilah ampunan kepada kami, sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi ampunan kecuali Engkau. Amin

Monday 24 June 2013

Catatan atas kajian dan renungan sebagai pencerah

http://www.facebook.com/pages/Nandang-Misbah/185089815987

sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (51:56)

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.(24:55)

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.(kezaliman, penghianat bangsa korupsi manipulasi, pungutan liar menindak yang lemah, menyusahkan orang lain menjadi sengsara seperti kenaikan bbm dan menaikan barang sembako) (28:77)

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.(88) 

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.(76:8)
Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, ia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Alloh itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rosul, Alloh berfirman, “Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih” (QS Al Mukminun: 51).
Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS Al Baqoroh: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Robbku, wahai Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)

Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan salah satu ashlud din (pokok agama), di mana kebanyakan hukum syariat berporos pada hadits tersebut.

Alloh Itu Thoyyib Tidak Menerima Kecuali Yang Thoyyib
Thoyyib adalah suci, tidak ada kekurangan dan cela. Demikian juga Alloh, Dia itu thoyyib. Dia suci, tidak ada kekurangan dan cela pada diri-Nya. Dia sempurna dalam seluruh sisi.
Alloh tidak menerima sesuatu kecuali yang thoyyib. Thoyyib dalam aqidah, thoyyib dalam perkataan dan thoyyib dalam perbuatan. Tidak menerima artinya tidak ridho, atau tidak memberi pahala. Dan ketidakridhoan Alloh terhadap sebuah amal biasanya melazimkan tidak memberi pahala pada amalan tersebut.

Pengaruh Makanan Yang Thoyyib
Mengkonsumsi sesuatu yang thoyyib merupakan karakteristik para rasul dan kaum mukminin. Makanan yang thoyyib sangat berpengaruh terhadap kebagusan ibadah, terkabulnya doa dan diterimanya amal.

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.(2:110)

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(73:20)

"Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.(2:215)

Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.(4:149)

Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.(46:19)

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(62:10)

Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".(11:61)

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar

Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal. (3:136)

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(73:20)

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.(6; 162)

Saturday 22 June 2013

Cegahlah Neraka walau dengan sepotong Kurma

CEGAHLAH NERAKA WALAUPUN DENGAN SEPOTONG KURMA

Surah At-Tahrim, Verse 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, bengis, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (66:6) 3:131. dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.
dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.(20:132)

"Do'a yang paling banyak dipanjatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah: 'RABBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH WAFIL AAKHIRATI HASANAH WAQINAA 'ADZAABAN NAAR (2:201) Wahai Rabb kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.'"(BUKHARI - 5910)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdo'a: "Allahumma innii 'A'uudzu bika min 'adzaabil qabri wa min 'adzaabin naar wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min fitmatil masiihid dajjaal" (artinya): ("Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur dan dari siksa api neraka dan dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah Al Masihid Dajjal").(BUKHARI - 1288)

"Tiada seorang pun diantara kalian selain Allah akan mengajaknya bicara padahari kiamat, tidak ada juru penerjemah antara dia dan Allah, kemudian ia memperhatikan dan tidak ia lihat apapun di hadapannya, lantas ia melihat depannya, selanjutnya ia didatangi oleh api, maka siapa diantara kalian mampu, hindarilah neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma."Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma." Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: "jagalah diri kalian dari neraka", kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: "Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik." (BUKHARI - 6058)

Perkataan yang baik dan pemberian maaf [Perkataan yang baik Maksudnya menolak dengan cara yang baik, dan maksud pemberian ma'af ialah mema'afkan tingkah laku yang kurang sopan dari si penerima] lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.(2:263)

dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Telah datang seorang wanita bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu namun aku tidak mempunyai apa-apa selain sebutir kurma lalu aku berikan kepadanya. Lalu wanita itu membagi kurma itu menjadi dua bagian yang diberikannya untuk kedua putrinya sedangkan dia tidak memakan sedikitpun. Lalu wanita itu berdiri untuk segera pergi. Saat itulah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam datang kepada kami, lalu aku kabarkan masalah itu, maka Beliau bersabda: "Siapa yang memberikan sesuatu kepada anak-anak ini, maka mereka akan menjadi pelindung dari api neraka baginya".(BUKHARI - 1329)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 1."Orang dermawan itu dekat dengan Allah, 2. dekat dengan surga, 3. dekat dengan manusia, 4. dan jauh dari neraka. A. Sedangkan orang yang bakhil itu jauh dari Allah, B. jauh dari surga, C. jauh dari menusia, dan D. dekat dengan neraka. Sesungguhnya orang bodoh yang dermawan lebih Allah cintai dari pada seorang 'alim yang bakhil." (TIRMIDZI - 1884)

dari Amru bin Abasah dia berkata; "Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lalu kukatakan kepada beliau, 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, siapakan yang masuk Islam bersama engkau? ' Beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab, 'Orang merdeka dan budak'. Kemudian aku bertanya lagi, 'Apakah ada waktu yang sangat dekat dengan Allah Azza wa Jalla dibanding yang lain? ' Beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab, 'Ya, pada pertengahan malam yang terakhir. Shalatlah yang kamu kehendaki sampai engkau shalat Subuh, kemudian berhentilah ketika matahari terbit dan selagi matahari laksana perisai hingga memancar sinarnya. Kemudian shalatlah sekehendakmu sampai bayangan tongkat sama dengan aslinya, kemudian berhentilah sampai matahari condong ke arah Barat, karena neraka Jahannam dinyalakan pada pertengahan hari. Kemudian shalatlah sekehendakmu hingga shalat Ashar. lalu berhentilah hingga matahari terbenam, karena matahari terbenam diantara dua tanduk setan dan terbit diantara dua tanduk setan '." (NASAI - 580)

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Keadaan hamba yang paling dekat dengan Allah Azza wa Jalla adalah saat ia sujud, maka perbanyaklah berdoa saat sujud." (NASAI - 1125)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya orang yang berlaku adil waktu di dunia akan berada di menara-menara yang terbuat dari intan permata pada hari kiamat dan dekat dengan Allah Azza Wa Jalla karena sikap adil mereka di dunia." (AHMAD - 6603)

dari Abu Sa'id al-Khudri dalam haditsnya ini, bahwa orang-orang dari kalangan Abdul Qais menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami penduduk desa dari kabilah Rabi'ah, dan sungguh para (kafir) Mudlar telah menghalangi antara kami dan kamu, sehingga kita tidak bisa (selamat) menujumu kecuali pada bulan Haram, maka perintahkanlah kepada kami untuk mengamalkan suatu perintah agar kami dapat mendakwahkannya kepada orang-orang yang ada di belakang kami sehingga dengannya kami masuk surga apabila kami berpegang teguh padanya.' Beliau bersabda: "Saya memerintahkan kepada kalian dengan empat perkara dan melarang kalian dari empat perkara: 1. Yaitu sembahlah Allah, dan janganlah kamu mensyirikkan-Nya dengan sesuatu apa pun, 2. dirikankan shalat, 3. tunaikanlah zakat, 4. berpuasalah Ramadlan, dan berikanlah seperlima dari harga ghanimah, dan  aku melarang kalian membuat perasan arak dalam ad-Duba`, al-Hantam, al-Muzaffat dan an-Naqir." (MUSLIM - 25)

Ma'dan bin Abi Thalhah al-Ya'mari dia berkata, "Aku bertemu Tsauban, maula Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu aku bertanya, 'Kabarkanlah kepadaku dengan suatu amal yang jika kukerjakan niscaya Allah akan memasukkanku ke dalam surga disebabkan amal tersebut, -atau dia berkata, aku berkata, 'Dengan amalan yang paling disukai Allah-, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, bersabda 'Hendaklah kamu memperbanyak sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu bersujud kepada Allah dengan suatu sujud melainkan Allah akan mengangkatmu satu derajat dengannya, dan menghapuskan dosa darimu dengannya' " (MUSLIM - 753)

dari Aisyah bahwa ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai sehelai tikar yang dibentangkannya pada malam hari, sehingga merupakan tabir sebuah kamar tempat beliau shalat. Lalu orang-orang pun shalat pula bersama beliau. Dan dibentangkannya di siang hari. Pada suatu malam mereka kembali berkumpul mengikuti beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: 'Wahai sekalian manusia, hendaklah kalian beramal menurut kemampuan kalian, sebab Allah tidak akan pernah bosan hingga kalian bosan sendiri. Sesungguhnya amalan yang paling disukai Allah, adalah amalan yang dikerjakan secara terus menerus meskipun sedikit. Dan bila keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melakukan suatu amalan, maka mereka akan menekuninya.'"(MUSLIM - 1302)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa banyak di bulan tertentu dalam satu tahun, melebihi puasa beliau ketika pada bulan Sya'ban. Dan beliau bersabda: "Lakukanlah amalan yang mampu kalian lakukan, karena Allah tidak akan bosan hingga kalian sendirilah yang bosan. Dan Amalah yang paling disukai Allah adalah amalan yang terus-menerus dilakukan meskipun sedikit." (MUSLIM - 1958)

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada saya: 'Hai Abu Dzarr, maukah kamu aku beritahukan tentang ucapan yang disenangi Allah? ' Saya menjawab; 'Ya, saya mau ya Rasulullah. Beritahukanlah kepada saya tentang ucapan yang disenangi Allah.' Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya ucapan yang paling disukai Allah Azza Wa Jalla adalah Subhaanallahu wa bihamdih' (Mahasuci Allah dengan segala puji bagi-Nya).'(MUSLIM - 4911)

"Amalan apakah yang paling dicintai Allah? Beliau bersabda: "Shalat tepat pada waktunya." Dia bertanya lagi; "Kemudian apa?" beliau menjawab: "Berbakti kepada kedua orang tua." Dia bertanya; "Kemudian apa lagi?" beliau menjawab: "Berjuang di jalan Allah." Abu 'Amru berkata; "Dia (Abdullah) telah menceritakan kepadaku semuanya, sekiranya aku menambahkan niscaya dia pun akan menambahkan (amalan) tersebut kepadaku." (BUKHARI - 5513)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari mukmin yang lemah, dan masing-masing memiliki kebaikan. Antusiaslah terhadap segala sesuatu yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Jika engkau tertimpa musibah maka janganlah engkau ucapkan; 'seandainya dulu aku melakukan ini dan ini'. Akan tetapi katakanlah; 'sudah menjadi ketentuan Allah, Ia melakukan sesuatu yang dikehendaki-Nya'. Karena ucapan 'seandainya membuka pintu setan." (IBNUMAJAH - 76)

(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"[Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali. kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil].(2:156)

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang jika aku kerjakan maka Allah dan seluruh manusia akan mencintaiku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berlakulah zuhud dalam urusan dunia niscaya kamu akan dicintai Allah, dan zuhudlah kamu terhadap apa yang dimiliki orang lain niscaya kamu akan dicintai orang-orang." (IBNUMAJAH - 4092)

Friday 21 June 2013

Tidak Syah Nikah tanpa Walinta

Tidak Syah Nikah kecuali dengan Wali

Jika seorang pelamar berkata kepada walinya: “Nikahkan saya dengan si dia”, kemudian wali menjawab: “Saya nikahkan kamu dengan dia dengan mahar sekian dan sekian”, maka pernikahan sah, meskipun si pelamar belum menjawab, “Saya terima atau saya rela.”

Imam Bukhari mengambil kesimpulan demikian berdasarkan hadits wahibah di atas. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa lelaki tersebut menjawab, “Saya terima.” Bangkitnya   lelaki tersebut untuk mencari cincin dari besi adalah bukti penerimaannya.

وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ حِبَّانَ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ 

وَرَوَى اْلإِمَامُ أَحْمَدُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ ابْنِ الْحُصَيْنِ مَرْفُوْعًا ( لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin:
"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Wali

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( اَلثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا , وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ , وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي لَفْظٍ : ( لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ اَلثَّيِّبِ أَمْرٌ, وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ 

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Imam Muslim. Dalam lafaz lain disebutkan, "Tidak ada perintah bagi wali terhadap janda, dan anak yatim harus diajak berembuk." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Beberapa Pelajaran dari Hadits-Hadits Tersebut

• Keberadaan wali dalam suatu pernikahan merupakan syarat shahnya sehingga tidak shah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali yang melaksanakan ‘aqad nikah. Ini adalah pendapat tiga Imam Madzhab; Malik, asy-Syaf’iy dan Ahmad serta jumhur ulama.
Dalil pensyaratan tersebut adalah hadits diatas yang berbunyi (artinya), “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
Al-Munawiy berkata di dalam kitab Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr, “Hadits tersebut hadits Mutawatir.” Hadits ini dikeluarkan oleh al-Hâkim dari 30 sumber. Sedangkan hadits ‘Aisyah diatas (no.3 dalam kajian ini) sangat jelas sekali menyatakan pernikahan itu batil tanpa adanya wali, dan bunyinya (artinya), “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil (tiga kali).”

• ‘Aqad nikah merupakan sesuatu yang serius sehingga perlu mengetahui secara jelas apa manfa’at pernikahan tersebut dan mudlaratnya, perlu perlahan, pengamatan yang seksama dan musyawarah terlebih dahulu. Sementara wanita biasanya pendek pandangannya dan singkat cara berpikirnya alias jarang ada yang berpikir panjang sehingga dia memerlukan seorang wali yang memberikan pertimbangan akan ‘aqad tersebut dari aspek manfa’at dan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, adanya wali termasuk salah satu syarat ‘aqad berdasarkan nash yang shahih dan juga pendapat Jumhur ulama.

• Seorang wali disyaratkan sudah mukallaf, berjenis kelamin laki-laki, mengetahui manfa’at pernikahan tersebut dan antara wali dan wanita yang di bawah perwaliannya tersebut seagama. Siapa saja yang tidak memiliki spesifikasi ini, maka dia bukanlah orang yang pantas untuk menjadi wali dalam suatu ‘aqad nikah.

• Wali adalah seorang laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si wanita; sehingga tidak boleh ada wali yang memiliki hubungan jauh menikahkannya selama wali yang lebih dekat masih ada. Orang yang paling dekat hubungannya tersebut adalah ayahnya, kemudian kakeknya dari pihak ayah ke atas, kemudian anaknya ke bawah, yang lebih dekat lagi dan lebih dekat lagi, kemudian saudara kandungnya, kemudian saudaranya se-ayah, demikian seterusnya berdasarkan runtut mereka di dalam penerimaan warisan. Disyaratkannya kedekatan dan lengkapnya persyaratan-persyaratan tersebut pada seorang wali demi merealisasikan kepentingan pernikahan itu sendiri dan menjauhi dampak negatif yang ditimbulkannya.

• Bila seorang wali yang memiliki hubungan jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang memiliki hubungan lebih dekat dengannya, maka hal ini diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan tersebut Mafsûkh (batal).
Pendapat Kedua menyatakan bahwa pernikahan itu boleh.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa terserah kepada wali yang memiliki hubungan lebih dekat tersebut apakah membolehkan (mengizinkan) atau menfasakh (membatalkan) nya.
Sebab Timbulnya Perbedaan
Sebab timbulnya perbedaan tersebut adalah:
“Apakah tingkatan perwalian yang paling dekat dalam suatu pernikahan merupakan Hukum Syar’iy yang murni dan mutlak hak yang terkait dengan Allah sehingga pernikahan tidak dianggap terlaksana karenanya dan wajib difasakh (dibatalkan)”,
Ataukah “ia merupakan Hukum Syar’iy namun juga termasuk hak yang dilimpahkan kepada wali sehingga pernikahan itu dianggap terlaksana bilamana mendapatkan persetujuan si wali tersebut; bila dia membolehkan (mengizinkan), maka boleh hukumnya dan bila dia tidak mengizinkan, maka pernikahan itu batal (fasakh).”

• Perbedaan Para Ulama
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas bahwa adanya seorang wali merupakan syarat shah suatu akad nikah. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, diantaranya Tiga Imam Madzhab.
Sementara Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hal itu bukanlah merupakan syarat.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat terakhir ini banyak sekali namun masih dalam koridor permasalahan khilafiyyah yang amat panjang.
Diantara dalil mereka tersebut adalah mengqiyaskan (menganalogkan) nikah dengan jual beli. Dalam hal ini, sebagaimana seorang wanita berhak untuk memanfa’atkan dan menjual apa saja yang dia maui dari hartanya, demikian pula dia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Namun para ulama mengatakan bahwa ini adalah Qiyâs Fâsid (Qiyas yang rusak alias tidak sesuai dengan ketentuan) karena tiga faktor:
Pertama, karena ia merupakan Qiyas yang bertentangan dengan Nash sehingga menurut kaidah ushul, Qiyas seperti ini tidak boleh dan tidak berlaku.
Kedua, Dalam Qiyas itu harus ada kesamaan antara dua hukum dari kedua hal yang diqiyaskan tersebut, sementara disini tidak ada. Dalam hal ini, nikah merupakan hal yang serius, perlu pandangan yang tajam dan kejelian terhadap konsekuensi-konsekuensinya, namun berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan dengan apa adanya, ringan dan kecil permasalahannya .
Ketiga, bahwa akad terhadap sebagian suami bisa menjadi ‘aib dan cela bagi seluruh keluarga, bukan hanya terhadap isterinya semata. Jadi, para walinya ikut andil di dalam proses persemendaan (perbesanan), baik ataupun buruknya.

• Dalam hal ini, Abu Hanifah membantah hadits ini dengan beragam jawaban:
Pertama, Terkadang beliau mengeritik sanad (jalur transmisi) hadits yang menurutnya terdapat cacat, yaitu adanya perkataan Imam az-Zuhriy kepada Sulaiman bin Musa, “Saya tidak mengenal hadits ini.”
Kedua, mereka mengatakan bahwa lafazh “Bâthil” di dalam teks hadits tersebut dapat dita’wil dan maksudnya adalah “Bishodadil Buthlân wa mashîruhu ilaihi.” (Maka pernikahannya akan menuju kebatilan dan berakibat seperti itu).
Ketiga, mereka berkata bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan wanita (Mar`ah) di dalam teks hadits tersebut adalah wanita yang gila atau masih kecil (di bawah umur)…
Dan bantahan-bantahan lainnya yang tidak kuat dan sangat jauh dimana para ulama juga menanggapinya satu per-satu.

Tanggapan Terhadap Bantahan Tersebut

Terhadap Bantahan Pertama, bahwa sebenarnya hadits tersebut memiliki banyak jalur yang berasal dari para Imam-Imam Besar Hadits dan periwayat, bukan seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah melalui perkataan Imam az-Zuhriy tersebut.

Terhadap Bantahan Kedua, bahwa ta’wil tersebut tidak tepat dan amat jauh dari sasaran.
Terhadap Bantahan Ketiga dan seterusnya, bahwa nash-nash tentang hal itu amat jelas sehingga tidak membutuhkan ta’wil-ta’wil semacam itu. wallahu a’lam.

Dalil-Dalil Pensyaratan Wali

Diantara dalilnya adalah hadits yang telah dipaparkan diatas, dan mengenainya:

a. ‘Aliy al-Madiniy berkata, “Shahîh”. Pensyarah berkata, “Ia dinilai Shahîh oleh al-Baihaqiy dan para Huffâzh .”  Adl-Dliyâ` berkata, “Sanad para periwayatnya semua adalah Tsiqât.”

b. Hadits tersebut juga telah dikeluarkan oleh al-Hâkim dan bersumber dari 30 orang shahabat.

c. Imam al-Munawiy berkata, “Ia merupakan hadits Mutawatir.”

Dalil lainnya:

- Bagi siapa yang merenungi kondisi ‘aqad nikah dan hal-hal yang dibutuhkan padanya seperti perhatian serius, upaya mencari mashlahat dan menjauhi dampak negatif dari pergaulan suami-isteri, kondisi suami dan ada tidaknya kafâ`ah (kesetaraan), pendeknya pandangan dan dangkalnya cara berfikir wanita serta mudahnya ia tergiur oleh penampilan, demikian pula bagi siapa yang mengetahui kegigihan para walinya dan keinginan mereka untuk membahagiakannya serta pandangan kaum lelaki yang biasanya jauh ke depan….barangsiapa yang merenungi hal itu semua, maka tahulah kita akan kebutuhan terhadap apa yang disebut Wali itu.

• Manakala kita mengetahui bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya Fâsid (rusak), lalu jika ia terjadi juga, maka ia tidak dianggap sebagai pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan wajib difasakh (dibatalkan) melalui hakim ataupun thalaq/cerai oleh sang suami.
Sebab, pernikahan yang diperselisihkan hukumnya perlu kepada proses Fasakh atau Thalaq, berbeda dengan pernikahan Bâthil yang tidak membutuhkan hal itu.

Perbedaan Antara Pernikahan Bâthil Dan Fâsid

- Bahwa terhadap pernikahan Bâthil, para ulama telah bersepakat hukumnya tidak shah, seperti menikah dengan isteri ke-lima bagi suami yang sudah memiliki empat orang isteri, atau menikah dengan saudara wanita kandung dari isteri (padahal saudaranya itu masih shah sebagai isteri)…Pernikahan seperti ini semua disepakati oleh para ulama kebatilannya sehingga tidak perlu proses Fasakh.

- Sedangkan pernikahan Fâsid adalah pernikahan yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai shah nya seperti pernikahan tanpa wali atau tanpa para saksi ; Ini semua harus melalui proses Fasakh (pembatalan) oleh pihak Hakim atau proses Thalaq oleh sang suami.

• Bila seorang suami mencampuri isterinya melalui Thalaq Bâthil atau Fâsid, maka dia berhak untuk mendapatkan mahar utuh (sesuai yang disebutkan dalam aqad nikah, tidak boleh kurang) sebagai konsekuensi dari telah dicampurinya tersebut (dihalalkan farjinya).

• Bila seorang wanita tidak memiliki wali dari kaum kerabatnya, atau mantan budak wanita tidak mendapatkan mantan majikannya sebagai wali; maka yang bertindak menjadi walinya ketika itu adalah sang Imam (penguasa) atau wakilnya, sebab Sultan (penguasa) adalah bertindak sebagai wali orang yang tidak memiliki wali.

• Perselisihan Para Ulama Mengenai Pensyaratan Keadilan Wali
Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:
1. Imam asy-Syafi’iy dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya berpendapat bahwa seorang wali harus seorang yang adil secara zhahirnya, sebab hal ini merupakan Wilâyah Nazhoriyyah (perwalian yang memerlukan sudut pandang) sehingga si wanita ini tidak dizhalimi oleh wali yang fasiq.
2. Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa keadilan itu bukan merupakan syarat bagi seorang wali bahkan perwalian orang yang fasiq boleh hukumnya karena dia boleh menjadi wali bagi pernikahan dirinya sendiri sehingga perwaliannya atas orang selainnya shah hukumnya.
Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat pilihan pengarang kitab al-Mughniy (Ibn Qudamah), pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim. Sedangkan dari ulama kontemporer, pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’diy.
Pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr berkata, “Dalil yang shahih dan yang banyak diamalkan adalah bahwa ayahnya-lah yang memiliki wanita tersebut sekalipun kondisinya tidak baik selama dia bukan kafir. Saya tegaskan, berdasarkan pendapat inilah kaum Muslimin mengamalkannya.”

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Takhrij Hadits Secara Global
Hadits pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits, pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal (terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in, seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).

Hadits kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah).

Menurut Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban, ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy, adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy. Ibn al-Mulaqqin di dalam kitab al-Khulâshah berkata, “Sesungguhnya Imam al-Bukhariy telah menilainya shahîh dan juga dijadikan argumentasi oleh Ibn Hazm.” Al-Hâkim berkata, “Riwayat mengenainya telah shahih berasal dari ketiga isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam; ‘Aisyah, Zainab dan Ummu Salamah.” Kemudian dia menyebutkan 30 orang shahabat yang semuanya meriwayatkannya.

Syaikh al-Albaniy berkata, “Tidak dapat disangkal lagi, hadits tersebut berkualitas Shahîh sebab hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa tersebut dinilai shahih oleh banyak ulama. Jika, digabungkan lagi dengan riwayat pendukung dari sisi matan (Tâbi’) dan sebagian riwayat pendukung dari sisi sanad (Syâhid) yang kualitasnya tidak lemah sekali, maka hati kita menjadi tenang untuk menerimanya.”

Sedangkan hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah, ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan) tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.

Hadits ini dinilai shahih oleh Ibn Ma’in, Abu ‘Awânah dan Ibn Hibban. Al-Hâkim berkata, “Hadits ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan asy-Syaikhân (al-Bukhariy dan Muslim), diperkuat oleh Ibn ‘Adiy dan dinilai Hasan oleh at-Turmudziy. Hadits ini juga dinilai Shahîh oleh Ibn al-Jawziy akan tetapi beliau menyatakan bahwa terdapat ‘illat, yaitu al-Irsâl akan tetapi Imam al-Baihaqiy menguatkannya dan membantah statement Ibn al-Jawziy tersebut. Maka berdasarkan hal ini, hadits ini kualitas isnadnya Hasan. Wallahu a’lam.”

Rujukan
- CD al-Mawsû’ah al-Hadîtsiyyah
- Al-Bassam, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, Tawdlîh al-Ahkâm, (Mekkah: Maktabah wa mathba’ah an-Nahdlah al-Haditsah, 1414 H), Cet. 2
- ath-Thahhân, Mahmud, Taysîr Mushtholah al-Hadîts, (Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1417 H), Cet.IX

───

Tidak Syah Nikah tanpa Walinya

Tidak Syah Nikah kecuali dengan Wali

Jika seorang pelamar berkata kepada walinya: “Nikahkan saya dengan si dia”, kemudian wali menjawab: “Saya nikahkan kamu dengan dia dengan mahar sekian dan sekian”, maka pernikahan sah, meskipun si pelamar belum menjawab, “Saya terima atau saya rela.”

Imam Bukhari mengambil kesimpulan demikian berdasarkan hadits wahibah di atas. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa lelaki tersebut menjawab, “Saya terima.” Bangkitnya lelaki tersebut untuk mencari cincin dari besi adalah bukti penerimaannya.

وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ حِبَّانَ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ 

وَرَوَى اْلإِمَامُ أَحْمَدُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ ابْنِ الْحُصَيْنِ مَرْفُوْعًا ( لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin:
"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Wali

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( اَلثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا , وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ , وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي لَفْظٍ : ( لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ اَلثَّيِّبِ أَمْرٌ, وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ 

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Imam Muslim. Dalam lafaz lain disebutkan, "Tidak ada perintah bagi wali terhadap janda, dan anak yatim harus diajak berembuk." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Beberapa Pelajaran dari Hadits-Hadits Tersebut

• Keberadaan wali dalam suatu pernikahan merupakan syarat shahnya sehingga tidak shah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali yang melaksanakan ‘aqad nikah. Ini adalah pendapat tiga Imam Madzhab; Malik, asy-Syaf’iy dan Ahmad serta jumhur ulama.
Dalil pensyaratan tersebut adalah hadits diatas yang berbunyi (artinya), “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
Al-Munawiy berkata di dalam kitab Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr, “Hadits tersebut hadits Mutawatir.” Hadits ini dikeluarkan oleh al-Hâkim dari 30 sumber. Sedangkan hadits ‘Aisyah diatas (no.3 dalam kajian ini) sangat jelas sekali menyatakan pernikahan itu batil tanpa adanya wali, dan bunyinya (artinya), “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil (tiga kali).”

• ‘Aqad nikah merupakan sesuatu yang serius sehingga perlu mengetahui secara jelas apa manfa’at pernikahan tersebut dan mudlaratnya, perlu perlahan, pengamatan yang seksama dan musyawarah terlebih dahulu. Sementara wanita biasanya pendek pandangannya dan singkat cara berpikirnya alias jarang ada yang berpikir panjang sehingga dia memerlukan seorang wali yang memberikan pertimbangan akan ‘aqad tersebut dari aspek manfa’at dan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, adanya wali termasuk salah satu syarat ‘aqad berdasarkan nash yang shahih dan juga pendapat Jumhur ulama.

• Seorang wali disyaratkan sudah mukallaf, berjenis kelamin laki-laki, mengetahui manfa’at pernikahan tersebut dan antara wali dan wanita yang di bawah perwaliannya tersebut seagama. Siapa saja yang tidak memiliki spesifikasi ini, maka dia bukanlah orang yang pantas untuk menjadi wali dalam suatu ‘aqad nikah.

• Wali adalah seorang laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si wanita; sehingga tidak boleh ada wali yang memiliki hubungan jauh menikahkannya selama wali yang lebih dekat masih ada. Orang yang paling dekat hubungannya tersebut adalah ayahnya, kemudian kakeknya dari pihak ayah ke atas, kemudian anaknya ke bawah, yang lebih dekat lagi dan lebih dekat lagi, kemudian saudara kandungnya, kemudian saudaranya se-ayah, demikian seterusnya berdasarkan runtut mereka di dalam penerimaan warisan. Disyaratkannya kedekatan dan lengkapnya persyaratan-persyaratan tersebut pada seorang wali demi merealisasikan kepentingan pernikahan itu sendiri dan menjauhi dampak negatif yang ditimbulkannya.

• Bila seorang wali yang memiliki hubungan jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang memiliki hubungan lebih dekat dengannya, maka hal ini diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan tersebut Mafsûkh (batal).
Pendapat Kedua menyatakan bahwa pernikahan itu boleh.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa terserah kepada wali yang memiliki hubungan lebih dekat tersebut apakah membolehkan (mengizinkan) atau menfasakh (membatalkan) nya.
Sebab Timbulnya Perbedaan
Sebab timbulnya perbedaan tersebut adalah:
“Apakah tingkatan perwalian yang paling dekat dalam suatu pernikahan merupakan Hukum Syar’iy yang murni dan mutlak hak yang terkait dengan Allah sehingga pernikahan tidak dianggap terlaksana karenanya dan wajib difasakh (dibatalkan)”,
Ataukah “ia merupakan Hukum Syar’iy namun juga termasuk hak yang dilimpahkan kepada wali sehingga pernikahan itu dianggap terlaksana bilamana mendapatkan persetujuan si wali tersebut; bila dia membolehkan (mengizinkan), maka boleh hukumnya dan bila dia tidak mengizinkan, maka pernikahan itu batal (fasakh).”

• Perbedaan Para Ulama
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas bahwa adanya seorang wali merupakan syarat shah suatu akad nikah. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, diantaranya Tiga Imam Madzhab.
Sementara Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hal itu bukanlah merupakan syarat.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat terakhir ini banyak sekali namun masih dalam koridor permasalahan khilafiyyah yang amat panjang.
Diantara dalil mereka tersebut adalah mengqiyaskan (menganalogkan) nikah dengan jual beli. Dalam hal ini, sebagaimana seorang wanita berhak untuk memanfa’atkan dan menjual apa saja yang dia maui dari hartanya, demikian pula dia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Namun para ulama mengatakan bahwa ini adalah Qiyâs Fâsid (Qiyas yang rusak alias tidak sesuai dengan ketentuan) karena tiga faktor:
Pertama, karena ia merupakan Qiyas yang bertentangan dengan Nash sehingga menurut kaidah ushul, Qiyas seperti ini tidak boleh dan tidak berlaku.
Kedua, Dalam Qiyas itu harus ada kesamaan antara dua hukum dari kedua hal yang diqiyaskan tersebut, sementara disini tidak ada. Dalam hal ini, nikah merupakan hal yang serius, perlu pandangan yang tajam dan kejelian terhadap konsekuensi-konsekuensinya, namun berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan dengan apa adanya, ringan dan kecil permasalahannya .
Ketiga, bahwa akad terhadap sebagian suami bisa menjadi ‘aib dan cela bagi seluruh keluarga, bukan hanya terhadap isterinya semata. Jadi, para walinya ikut andil di dalam proses persemendaan (perbesanan), baik ataupun buruknya.

• Dalam hal ini, Abu Hanifah membantah hadits ini dengan beragam jawaban:
Pertama, Terkadang beliau mengeritik sanad (jalur transmisi) hadits yang menurutnya terdapat cacat, yaitu adanya perkataan Imam az-Zuhriy kepada Sulaiman bin Musa, “Saya tidak mengenal hadits ini.”
Kedua, mereka mengatakan bahwa lafazh “Bâthil” di dalam teks hadits tersebut dapat dita’wil dan maksudnya adalah “Bishodadil Buthlân wa mashîruhu ilaihi.” (Maka pernikahannya akan menuju kebatilan dan berakibat seperti itu).
Ketiga, mereka berkata bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan wanita (Mar`ah) di dalam teks hadits tersebut adalah wanita yang gila atau masih kecil (di bawah umur)…
Dan bantahan-bantahan lainnya yang tidak kuat dan sangat jauh dimana para ulama juga menanggapinya satu per-satu.

Tanggapan Terhadap Bantahan Tersebut

Terhadap Bantahan Pertama, bahwa sebenarnya hadits tersebut memiliki banyak jalur yang berasal dari para Imam-Imam Besar Hadits dan periwayat, bukan seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah melalui perkataan Imam az-Zuhriy tersebut.

Terhadap Bantahan Kedua, bahwa ta’wil tersebut tidak tepat dan amat jauh dari sasaran.
Terhadap Bantahan Ketiga dan seterusnya, bahwa nash-nash tentang hal itu amat jelas sehingga tidak membutuhkan ta’wil-ta’wil semacam itu. wallahu a’lam.

Dalil-Dalil Pensyaratan Wali

Diantara dalilnya adalah hadits yang telah dipaparkan diatas, dan mengenainya:

a. ‘Aliy al-Madiniy berkata, “Shahîh”. Pensyarah berkata, “Ia dinilai Shahîh oleh al-Baihaqiy dan para Huffâzh .”  Adl-Dliyâ` berkata, “Sanad para periwayatnya semua adalah Tsiqât.”

b. Hadits tersebut juga telah dikeluarkan oleh al-Hâkim dan bersumber dari 30 orang shahabat.

c. Imam al-Munawiy berkata, “Ia merupakan hadits Mutawatir.”

Dalil lainnya:

- Bagi siapa yang merenungi kondisi ‘aqad nikah dan hal-hal yang dibutuhkan padanya seperti perhatian serius, upaya mencari mashlahat dan menjauhi dampak negatif dari pergaulan suami-isteri, kondisi suami dan ada tidaknya kafâ`ah (kesetaraan), pendeknya pandangan dan dangkalnya cara berfikir wanita serta mudahnya ia tergiur oleh penampilan, demikian pula bagi siapa yang mengetahui kegigihan para walinya dan keinginan mereka untuk membahagiakannya serta pandangan kaum lelaki yang biasanya jauh ke depan….barangsiapa yang merenungi hal itu semua, maka tahulah kita akan kebutuhan terhadap apa yang disebut Wali itu.

• Manakala kita mengetahui bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya Fâsid (rusak), lalu jika ia terjadi juga, maka ia tidak dianggap sebagai pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan wajib difasakh (dibatalkan) melalui hakim ataupun thalaq/cerai oleh sang suami.
Sebab, pernikahan yang diperselisihkan hukumnya perlu kepada proses Fasakh atau Thalaq, berbeda dengan pernikahan Bâthil yang tidak membutuhkan hal itu.

Perbedaan Antara Pernikahan Bâthil Dan Fâsid

- Bahwa terhadap pernikahan Bâthil, para ulama telah bersepakat hukumnya tidak shah, seperti menikah dengan isteri ke-lima bagi suami yang sudah memiliki empat orang isteri, atau menikah dengan saudara wanita kandung dari isteri (padahal saudaranya itu masih shah sebagai isteri)…Pernikahan seperti ini semua disepakati oleh para ulama kebatilannya sehingga tidak perlu proses Fasakh.

- Sedangkan pernikahan Fâsid adalah pernikahan yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai shah nya seperti pernikahan tanpa wali atau tanpa para saksi ; Ini semua harus melalui proses Fasakh (pembatalan) oleh pihak Hakim atau proses Thalaq oleh sang suami.

• Bila seorang suami mencampuri isterinya melalui Thalaq Bâthil atau Fâsid, maka dia berhak untuk mendapatkan mahar utuh (sesuai yang disebutkan dalam aqad nikah, tidak boleh kurang) sebagai konsekuensi dari telah dicampurinya tersebut (dihalalkan farjinya).

• Bila seorang wanita tidak memiliki wali dari kaum kerabatnya, atau mantan budak wanita tidak mendapatkan mantan majikannya sebagai wali; maka yang bertindak menjadi walinya ketika itu adalah sang Imam (penguasa) atau wakilnya, sebab Sultan (penguasa) adalah bertindak sebagai wali orang yang tidak memiliki wali.

• Perselisihan Para Ulama Mengenai Pensyaratan Keadilan Wali
Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:
1. Imam asy-Syafi’iy dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya berpendapat bahwa seorang wali harus seorang yang adil secara zhahirnya, sebab hal ini merupakan Wilâyah Nazhoriyyah (perwalian yang memerlukan sudut pandang) sehingga si wanita ini tidak dizhalimi oleh wali yang fasiq.
2. Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa keadilan itu bukan merupakan syarat bagi seorang wali bahkan perwalian orang yang fasiq boleh hukumnya karena dia boleh menjadi wali bagi pernikahan dirinya sendiri sehingga perwaliannya atas orang selainnya shah hukumnya.
Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat pilihan pengarang kitab al-Mughniy (Ibn Qudamah), pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim. Sedangkan dari ulama kontemporer, pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’diy.
Pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr berkata, “Dalil yang shahih dan yang banyak diamalkan adalah bahwa ayahnya-lah yang memiliki wanita tersebut sekalipun kondisinya tidak baik selama dia bukan kafir. Saya tegaskan, berdasarkan pendapat inilah kaum Muslimin mengamalkannya.”

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Takhrij Hadits Secara Global
Hadits pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits, pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal (terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in, seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).

Hadits kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah).

Menurut Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban, ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy, adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy. Ibn al-Mulaqqin di dalam kitab al-Khulâshah berkata, “Sesungguhnya Imam al-Bukhariy telah menilainya shahîh dan juga dijadikan argumentasi oleh Ibn Hazm.” Al-Hâkim berkata, “Riwayat mengenainya telah shahih berasal dari ketiga isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam; ‘Aisyah, Zainab dan Ummu Salamah.” Kemudian dia menyebutkan 30 orang shahabat yang semuanya meriwayatkannya.

Syaikh al-Albaniy berkata, “Tidak dapat disangkal lagi, hadits tersebut berkualitas Shahîh sebab hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa tersebut dinilai shahih oleh banyak ulama. Jika, digabungkan lagi dengan riwayat pendukung dari sisi matan (Tâbi’) dan sebagian riwayat pendukung dari sisi sanad (Syâhid) yang kualitasnya tidak lemah sekali, maka hati kita menjadi tenang untuk menerimanya.”

Sedangkan hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah, ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan) tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.

Hadits ini dinilai shahih oleh Ibn Ma’in, Abu ‘Awânah dan Ibn Hibban. Al-Hâkim berkata, “Hadits ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan asy-Syaikhân (al-Bukhariy dan Muslim), diperkuat oleh Ibn ‘Adiy dan dinilai Hasan oleh at-Turmudziy. Hadits ini juga dinilai Shahîh oleh Ibn al-Jawziy akan tetapi beliau menyatakan bahwa terdapat ‘illat, yaitu al-Irsâl akan tetapi Imam al-Baihaqiy menguatkannya dan membantah statement Ibn al-Jawziy tersebut. Maka berdasarkan hal ini, hadits ini kualitas isnadnya Hasan. Wallahu a’lam.”

Rujukan
- CD al-Mawsû’ah al-Hadîtsiyyah
- Al-Bassam, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, Tawdlîh al-Ahkâm, (Mekkah: Maktabah wa mathba’ah an-Nahdlah al-Haditsah, 1414 H), Cet. 2
- ath-Thahhân, Mahmud, Taysîr Mushtholah al-Hadîts, (Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1417 H), Cet.IX

───

.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More